Tim LPAPM  Tugas dan Tanggung Jawab

Darius Antoni, S.Kom., M.M., PhD
Kepala LPAPM
  1. Membantu Rektor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang pengembangan akademik dan penjaminan mutu
  2. Menyusun Renstra, Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaannya;
  3. Membantu rektor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan penerapan sistem penjaminan mutu pada bidang tata kelola, tata pamong, akademik dan non akademik
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan berbagai jaminan pelaksanaan mutu dan  evaluasi dalam bidang tata kelola, tata pamong,  akademik dan non akademik;
  5. Merencanakan, menyusun dan mengembangkan   kurikulum berbasis Outcome (OBE), berkoordinasi dengan unit terkait
  6. Membantu Rektor Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan mutu universitas guna mencapai peringkat terbaik sebagai universitas unggul, bereputasi dan professional.
  7. Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor III terkait program internasionalisasi kampus, khususnya di bidang pengembangan akademik dan penjaminan mutu
  8. Membantu pelaksanaan kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), khususnya di bidang pengembangan akademik dan penjaminan mutu
  9. Menyusun dan mengkoordinasikan  penerapan budaya mutu guna menciptakan lingkungan universitas  yang inovatif, kondusif, tertib, disiplin, bebas gratifkasi dan pungli
  10. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Rektor

Indah Permatasari, S.Kom., M.Kom
Kepala Bagian  Pengembangan Akademik
  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu  dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang pengembangan akademik
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaannya;
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan mutu akademik secara periodik bekerjasama dengan unit-unit terkait
  4. Menyusun dan mengembangkan  kurikulum berbasis Outcome (OBE), berkoordinasi dengan unit terkait
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), khususnya di bidang pengembangan akademik
  6. Membantu Merencanakan dan melaksanakan program re-akreditasi  di tingkat universitas dan prodi menuju unggul
  7. Membantu Merencanakan dan melaksanakan program sertifikasi internasional untuk meningkatkan reputasi dan pemeringkatan universitas.
  8. Melaksanakan evaluasi dan revisi kurikulum bersama ketua program studi.
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik termasuk kinerja akademik, evaluasi kegiatan akademik dan proses pembelajaran
  10. Mengembangkan metode dan teknologi pembelajaran.
  11. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu

Dr. Waldi Nopriansyah, S.H.I,M.Si
Kepala Bagian Penjaminan Dan Pengawasan Mutu
  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang penjaminan mutu
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaannya;
  3. Membantu pelaksanaan kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), khususnya di bidang penjaminan mutu
  4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu yang dilakukan oleh Gugus Pengendali Mutu (GPM) ditingkat fakultas dan program studi;
  5. Memberikan pelatihan, lokakarya penyusunan dokumen dan melaksanakan sosialisai dokumen SPMI;
  6. Merencanakan dan melaksanakan program re-akreditasi  di tingkat universitas dan prodi menuju unggul
  7. Merencanakan dan melaksanakan program sertifikasi internasional untuk meningkatkan reputasi dan pemeringkatan universitas.
  8. Melakukan survey Visi Misi, Kepuasan Mahasiswa, layanan unit kerja, kepuasan dosen dan karyawan serta survey lainnya yang mendukung proses akreditasi program studi dan institusi.
  9. Mengembangkan dan mengevaluasi Standar dan manual mutu, dan SOP bersama unit kerja terkait.
  10. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu.

Aliah Ghina SE., M.Ak., Ak
Kepala Bagian Audit Mutu Internal

  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang Audit Mutu Internal
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaannya;
  3. Melakukan audit mutu internal ditingkat universitas, fakultas dan program studi;
  4. Mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen.
  5. Merencanakan dan melaksanakan bulan mutu secara periodik.
  6. Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor audit mutu internal.
  7. Memberikan pelatihan, lokakarya penyusunan dokumen dan melaksanakan sosialisai Audit Mutu Internal;
  8. Membantu pelaksanaan program re-akreditasi  di tingkat universitas dan prodi menuju unggul
  9. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu pelaksanaan program sertifikasi internasional untuk meningkatkan reputasi dan pemeringkatan universitas.
  10. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu

Avicenna, Ph.D
Kepala Bagian Akreditasi Nasional
  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang akreditasi nasional
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaan bidang akreditasi nasional
  3. Memonitor dan mengevaluasi status akreditasi program studi dan universitas;
  4. Memberikan pelatihan, lokakarya penyusunan instrumen akreditasi dan melaksanakan sosialisasi terkait perubahan kebijakan akreditasi yang berlaku
  5. Melakukan pendataan status/waktu akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di Universitas IGM
  6. Merencanakan dan melaksanakan program re-akreditasi di tingkat universitas dan program studi menuju unggul
  7. Memfasilitasi program studi dan universitas dalam mempersiapkan dokumen akreditasi
  8. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan dan melaksanakan program akreditasi dan sertifikasi internasional untuk meningkatkan reputasi dan pemeringkatan universitas.
  9. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu

Nurmalina Adhiyanti, S.Si., M.Si.
Kepala Bagian Akreditasi Internasional
  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang akreditasi internasional
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaan bidang akreditasi internasional.
  3. Menyusun rencana program akreditasi internasional setiap program studi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi internasional.
  4. Implemantasi rencana program akreditasi internasional setiap program studi dan institusi
  5. Bersama Dekan dan Ketua Program Studi menyusunan dan validasi dokumen program studi yang berkaitan dengan akreditasi internasional.
  6. Memonitor dan mengevaluasi status akreditasi program studi dan universitas;
  7. Memberikan pelatihan, lokakarya penyusunan instrumen akreditasi dan melaksanakan sosialisasi terkait perubahan kebijakan akreditasi internasional.
  8. Membangun kerjasama internasional dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
  9. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu

dr. Tasya Kurniati
Kepala Bagian SPMI Kedokteran
  1. Membantu Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan bidang Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) Fakultas Kedokteran.
  2. Menyusun Renop, RKAT dan Program kerja tahunan serta mengelola pelaksanaan bidang SPMI Fakultas Kedokteran.
  3. Menyusun rencana program akreditasi Fakultas Kedokteran untuk mendukung pemenuhan data akreditasi.
  4. Menyusun dan finalisasi dokumen mutu fakultas kedokteran.
  5. Menyusun SOP pelaksanaan penjaminan mutu internal fakultas kedokteran
  6. Melakukan evaluasi mutu internal fakultas kedokteran
  7. Pendampingan penyusunan laporan evaluasi diri program studi
  8. Menyusun Laporan Rapat Tinjauan Manajemen Fakultas Kedokteran.
  9. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu

Lia Tiyas Ayuningrum, S.I.KOM
Kepala Seksi Pengendali Dokumen

  1. Membantu tugas Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu dalam Pengelolaan Dokumen.
  2. Menyiapkan  dokumen atau formulir terkait  pengembangan akademik, penjaminan mutu, dan audit mutu internal
  3. Melakukan kodefikasi dokumen atau formulir terkait  pengembangan akademik, penjaminan mutu, dan audit mutu internal
  4. Melakukan pengarsipan dokumen terkait pengembangan akademik, penjaminan mutu, dan audit mutu internal
  5. Berkoordinasi dengan unit-unit terkait terkait pengumpulan dokumen-dokumen penting universitas
  6. Melakukan evaluasi dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara periodik kepada Kepala Lembaga Pengembangan Akademik dan Penjaminan Mutu
Gugus Penjaminan Mutu
  1. Menjalankan fungsi penjaminan mutu di tingkat fakultas;
  2. Melakukan evaluasi pelaksanaan SPMI di tingkat fakultas;
  3. Melakukan koordinasi dengan bagian penjaminan mutu terkait pengembangan dan pelaksanaan monitoring serta peninjauan prosedur, manual dan formulir di tingkat fakultas;
  4. Melakukan koordinasi dengan bagian penjaminan mutu terkait pemeringkatan akreditasi program studi;
  5. Membantu pelaksanaan kegiatan bulan mutu di tingkat fakultas dan universitas;
  6. Melakukan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu;
  7. Melakukan evaluasi diawal, pertengahan dan akhir proses pembelajaran;
  8. Melakukan evaluasi hasil proses pembelajaran;
  9. Membuat laporan terkait pelaksanaan SPMI di tingkat fakultas;
  10. Membuat laporan hasil evaluasi proses pembelajaran di tingkat fakultas.
Auditor Internal
  1. Melaksanakan kegiatan audit dan monev pada unit pengelola program studi dan fakultas;
  2. Melaksanakan perencanaan audit dan monev terkait kegiatan bimbingan teknis, FGD dan kegiatan sosialisasi yang telah disusun oleh Kepala Bagian AMI;
  3. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan audit dan monev di tingkat fakultas dengan LPAPM;
  4. Melaksanakan perencanaan audit, monev, sosialisasi mengenai SPMI dan proses pembelajaran di tingkat program studi dan fakultas;
  5. Mengikuti pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis, FGD, dan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh LPAPM;
  6. Melakukan fungsi penjaminan mutu dan audit mutu  bekerja sama dengan GPM di tingkat fakultas;
  7. Melaksanakan audit dan monev internal di tingkat universitas sesuai dengan agenda bulan mutu;
  8. Melaksanakan peran aktif sebagai audit mutu internal untuk menjaga integritas proses penjaminan mutu dan proses pembelajaran;
  9. Menyusun laporan hasil audit beserta dokumen pendukung di tingkat fakultas;
  10. Menyusun laporan hasil audit beserta dokumen pendukung pada agenda bulan mutu di tingkat universitas